Bejat, Pria Ini Setubuhi Putri Kandung Hingga Stress, Hanya Dihukum 15 Tahun
BEJAT, pria ini setubuhi putri kandung selama bertahun-tahun hingga stres dan hanya dihukum selama 15 tahun penjara.
Hukuman 15 tahun penjara divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Bali kepada Nyoman S alias Mang Su (47).
Mang Su merupakan warga Kecamatan Sawan, Buleleng. Pria ini terbukti setubuhi putri kandung selama bertahun-tahun hingga sang anak mengalami stress berat.
Sidang vonis berlangsung di PN Singaraja secara virtual Kamis, 13 Januari 2022 dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Dipa Rudiana.
Nyoman S memperkosa anak kandungnya sejak Oktober 2017. Saat pertama kali melakukannya, sang anak baru berusia 15 tahun.
Aksi bejat terdakwa dilakukan sambil membujuk dan merayu. Korban pun dilarang bergaul dengan teman-temannya agar tak terjerumus pergaulan bebas.
Baca juga:
- Lirik dan Chord Lagu Biarlah dari Nidji
- Makanan Sehat Tidak Selalu yang Mahal
- Telah Lahir Bayi Kembar Siam, Satu Tubuh Dua Kepala
- Lagu ‘Biarlah’ dari Nidji di Video Anies Baswedan, Netizen: Nonjok Banget!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: